Jumat, 25 Februari 2011

RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L)

Pemerintah dan DPR RI
Bahas RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L)

Menteri Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI melakukan rapat kerja pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) di Jakarta, 7 Pebruari 2011.

Agenda Rapat Kerja tersebut antara lain : Penjelasan DPR atas RUU tentang P3L, Pandangan Presiden atau Pemerintah, Pengesahan Jadwal Acara Pembahasan, Pengesahan Mekanisme Pembahasan, dan Penyerahan DIM Pemerintah ke Komisi IV DPR-RI.

RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden dengan surat Nomor LG.01.03/9456/DPR-RI/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010. Presiden melalui surat Nomor R-05/PRES/01/2011 tanggal 12 Januari 2011 menugaskan Menteri Kehutanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Dalam Negeri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar merupakan rangkaian dan pembahasan Rancangan Undang-undang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2004.

Bangsa Indonesia telah dianugerahi kekayaan sumber daya hutan berlimpah dan harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hutan Indonesia telah mengalami deforestasi dan degradasi luar biasa, akibat dari berbagai bentuk kejahatan kehutanan, terutama kejahatan pembalakan liar, baik berupa pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah maupun berupa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pembalakan liar telah menjadi kejahatan luar biasa, terorganisasi, dan trans nasional. Dilakukan dengan modus operandi yang canggih. Sekarang modus operandi pembalakan liar yaitu pemodal menggunakan rakyat untuk membalak, membuka, dan menanam dengan tanaman-tanaman komoditi yang laku di pasaran dan kemudian dibeli dari rakyat oleh pemerintah yang bersangkutan. Kejahatan ini telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, menimbulkan kerugian terhadap kelestarian hutan, kehidupan sosial, pertumbuhan ekonomi, menurunnya penerimaan negara, serta mendorong peningkatan pemanasan global.

Upaya menangani pembalakan liar belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal ini antara lain dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada belum secara tegas mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar. Oleh karenanya, agar penanganan pembalakan liar berjalan secara efektif, mencapai sasaran, dan memberikan efek jera kepada pelakunya, pemerintah sependapat dengan DPR RI untuk segera menetapkan Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L).

Trend pembalakan liar dalam bentuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah diperkirakan akan terus meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya. Pemerintah berpendapat, muatan materi RUU P3L tersebut, harus diperluas, tidak hanya memuat norma tentang pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah, tetapi juga memuat norma pencegahan dan pemberantasan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR RI, menyangkut materi pencegahan, norma larangan, sanksi, pendanaan, serta pokok-pokok materi lainnya. Namun demikian pemerintah berpendapat masih perlu dilakukan berbagai penguatan norma larangan dan sanksi, harmonisasi dengan undang-undang terkait, pengembangan insentif, maupun penyempurnaan narasi agar tidak menimbulkan multitafsir.

Pandangan dan pendapat pemerintah yang diwakili Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan secara lebih rinci disampaikan kepada Komisi IV DPR RI dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).Sumber:Sipers-Pushumaskemenhut/7 Pebruari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar