Selasa, 19 Januari 2010

HARIMAU sebagai UMBRELLA SPECIES


Indonesia memiliki 3 (tiga) anak jenis (sub species) dari delapan anak jenis harimau yang ada diseluruh dunia. Saat ini yang tersisa hanya Harimau Sumatera. Harimau Bali telah punah sejak tahun 1940-1n, disusul Harimau Jawa yang dinyatakan punah sejak tahun 1980-an. Harimau Sumatera mempunyai anak jenis yang digolongkan sebagai species terancam punah (critically endangered) oleh Lembaga Konservasi Internasional Union for Conservation of Nature/IUCN, serta termasuk dalam Appendix I Convention On International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES, artinya segala bentuk perdagangan termasuk produk turunannya dilarang oleh peraturan internasional. Harimau Sumatera diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Harimau Sumatera mempunyai beberapa keistimewaan, yaitu merupakan:
1. Spesies dengan urutan prioritas konservasi ke lima dari sembilan jenis taksa mamalia sesuai Permenhut No. P.57/Menhut-II/2008 tentang arahan Strategi Konservasi Spesies Nasional.
2. Top predator dalam rantai makanan suatu ekosistem di Pulau Sumatera.
3. Spesies Payung (umbrella species), yang artinya jika kita melakukan konservasi terhadap harimau, maka spesies lainnyadi Pulau Sumatera juga akan terjaga kelestariannya.
4.Salah satu indikator sehat/tidaknya suatu ekosistem.