Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Februari 2011

RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L)

Pemerintah dan DPR RI
Bahas RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L)

Menteri Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI melakukan rapat kerja pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) di Jakarta, 7 Pebruari 2011.

Agenda Rapat Kerja tersebut antara lain : Penjelasan DPR atas RUU tentang P3L, Pandangan Presiden atau Pemerintah, Pengesahan Jadwal Acara Pembahasan, Pengesahan Mekanisme Pembahasan, dan Penyerahan DIM Pemerintah ke Komisi IV DPR-RI.

RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden dengan surat Nomor LG.01.03/9456/DPR-RI/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010. Presiden melalui surat Nomor R-05/PRES/01/2011 tanggal 12 Januari 2011 menugaskan Menteri Kehutanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Dalam Negeri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar merupakan rangkaian dan pembahasan Rancangan Undang-undang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2004.

Bangsa Indonesia telah dianugerahi kekayaan sumber daya hutan berlimpah dan harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hutan Indonesia telah mengalami deforestasi dan degradasi luar biasa, akibat dari berbagai bentuk kejahatan kehutanan, terutama kejahatan pembalakan liar, baik berupa pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah maupun berupa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pembalakan liar telah menjadi kejahatan luar biasa, terorganisasi, dan trans nasional. Dilakukan dengan modus operandi yang canggih. Sekarang modus operandi pembalakan liar yaitu pemodal menggunakan rakyat untuk membalak, membuka, dan menanam dengan tanaman-tanaman komoditi yang laku di pasaran dan kemudian dibeli dari rakyat oleh pemerintah yang bersangkutan. Kejahatan ini telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, menimbulkan kerugian terhadap kelestarian hutan, kehidupan sosial, pertumbuhan ekonomi, menurunnya penerimaan negara, serta mendorong peningkatan pemanasan global.

Upaya menangani pembalakan liar belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal ini antara lain dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada belum secara tegas mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar. Oleh karenanya, agar penanganan pembalakan liar berjalan secara efektif, mencapai sasaran, dan memberikan efek jera kepada pelakunya, pemerintah sependapat dengan DPR RI untuk segera menetapkan Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L).

Trend pembalakan liar dalam bentuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah diperkirakan akan terus meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya. Pemerintah berpendapat, muatan materi RUU P3L tersebut, harus diperluas, tidak hanya memuat norma tentang pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah, tetapi juga memuat norma pencegahan dan pemberantasan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR RI, menyangkut materi pencegahan, norma larangan, sanksi, pendanaan, serta pokok-pokok materi lainnya. Namun demikian pemerintah berpendapat masih perlu dilakukan berbagai penguatan norma larangan dan sanksi, harmonisasi dengan undang-undang terkait, pengembangan insentif, maupun penyempurnaan narasi agar tidak menimbulkan multitafsir.

Pandangan dan pendapat pemerintah yang diwakili Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan secara lebih rinci disampaikan kepada Komisi IV DPR RI dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).Sumber:Sipers-Pushumaskemenhut/7 Pebruari 2011.

Selasa, 15 Februari 2011

SPORC, PPNS Kehutanan dan Polisi

Tangkap Pemilik Galeri Pedagang Tumbuhan dan Satwa Liar

Operasi gabungan SPORC Brigade Elang, PPNS Kehutanan, dan Polri yang dilakukan pada Rabu, 9 Pebruari 2011 di wilayah DKI Jakarta berhasil mengamankan AKM, pemilik IGF galeri, serta barang bukti tumbuhan dan satwa liar. Di lokasi pertama terdiri dari 28 item dan lokasi kedua 3 item.

Pelaksanaan operasi di IGF Galeri yang beralamat di Hotel Chitra Jl. Toko Tiga No. 23 Jakarta Barat berhasil mengamankan AKM, pemilik atau pengelola galeri dan menyita barang bukti berupa:


a. 1 (satu) lembar kulit kak
i harimau (kulit kaki sampai paha)
b. 4 (empat) lembar kulit kaki harimau (kulit kaki sampai mata kaki)

c. 1 (satu) buah tengkorak beruang
d. 3 (tiga) buah gigi taring harimau
e. 26 (dua puluh enam) buah gigi beruang

f. 3 (tiga) buah taring macan
g. 41 (empat puluh satu) helai kumis harimau

h. 3 (tiga) buah dompet kulit macan
i. 1 (satu) buah tanduk kambing hutan
j. 1 (satu) buah tanduk kijang
k. 1 (satu) tanduk rusa tanpa kepala

l. 1 (satu) tanduk rusa dengan kepala
m. 1 (satu) buah tengkorak harimau
n. 10 (sepuluh) buah empedu ular sanca

o. 3 (tiga) buah kuku beruang
p. 1 (satu) buah gigi taring beruang
q. 2 (dua) buah kuku macan
r. 10 (sepuluh) buah pipa gading
s. 19 (sembilan belas) buah liontin gading
t. 1 (satu) buah gelang gading

u. 2 (dua) pasang sumpit gading
v. 1 (satu) buah tengkorak buaya
w. 4 (empat) buah kaki harimau
x. 4 (empat) buah tulang punggung harimau
y. 1 (satu) lembar kulit kancil
z. 2 (dua) buah kima kepala kambing dan 1 (satu) buah kerang

Sedangkan pelaksanaan operasi penertiban di lokasi domisili pemilik atau pengelola yaitu di Perumahan Palem Lestari Blok A39 Nomor 58 Cengkareng Jakarta Barat berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah offset penyu, 2 (dua) buah lembar kulit kucing hutan, salah satunya dalam kondisi lengkap beserta kepala, kaki dan bagian tubuh lainnya, dan 2 (dua) buah tanduk rusa.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh PPNS Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Direktorat V Tipiter dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Operasi gabungan dilakukan berdasarkan informasi intelijen kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, diduga telah terjadi tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di daerah Jakarta Barat. Informasi intelijen menyebutkan telah ditemukan galeri yang memperjualbelikan offsetan satwa dilindungi dan/atau bagian-bagiannya atas.

Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Illegal merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alami Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar illegal merupakan salah satu bentuk pemanfaatan yang tidak memperhatikan prinsip kelestarian dan menyebabkan jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa Liar tersebut terancam punah. Oleh karena itu penegakan hukum terhadap perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar illegal menjadi salah satu prioritas Kementerian Kehutanan.Sumber:Siaran Pers:PusHubMasKemenhut-10/2/2011.