Operasi gabungan SPORC Brigade Elang, PPNS Kehutanan, dan Polri yang dilakukan pada Rabu, 9 Pebruari 2011 di wilayah DKI Jakarta berhasil mengamankan AKM, pemilik IGF galeri, serta barang bukti tumbuhan dan satwa liar. Di lokasi pertama terdiri dari 28 item dan lokasi kedua 3 item.
a. 1 (satu) lembar kulit kaki harimau (kulit kaki sampai paha)
b. 4 (empat) lembar kulit kaki harimau (kulit kaki sampai mata kaki)
c. 1 (satu) buah tengkorak beruang
d. 3 (tiga) buah gigi taring harimau
e. 26 (dua puluh enam) buah gigi beruang
f. 3 (tiga) buah taring macan
g. 41 (empat puluh satu) helai kumis harimau
h. 3 (tiga) buah dompet kulit macan
i. 1 (satu) buah tanduk kambing hutan
j. 1 (satu) buah tanduk kijang
k. 1 (satu) tanduk rusa tanpa kepala
l. 1 (satu) tanduk rusa dengan kepala
m. 1 (satu) buah tengkorak harimau
n. 10 (sepuluh) buah empedu ular sanca
o. 3 (tiga) buah kuku beruang
p. 1 (satu) buah gigi taring beruang
q. 2 (dua) buah kuku macan
r. 10 (sepuluh) buah pipa gading
s. 19 (sembilan belas) buah liontin gading
t. 1 (satu) buah gelang gading
u. 2 (dua) pasang sumpit gading
v. 1 (satu) buah tengkorak buaya
w. 4 (empat) buah kaki harimau
x. 4 (empat) buah tulang punggung harimau
y. 1 (satu) lembar kulit kancil
z. 2 (dua) buah kima kepala kambing dan 1 (satu) buah kerang
Sedangkan pelaksanaan operasi penertiban di lokasi domisili pemilik atau pengelola yaitu di Perumahan Palem Lestari Blok A39 Nomor 58 Cengkareng Jakarta Barat berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah offset penyu, 2 (dua) buah lembar kulit kucing hutan, salah satunya dalam kondisi lengkap beserta kepala, kaki dan bagian tubuh lainnya, dan 2 (dua) buah tanduk rusa.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh PPNS Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Direktorat V Tipiter dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Operasi gabungan dilakukan berdasarkan informasi intelijen kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, diduga telah terjadi tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di daerah Jakarta Barat. Informasi intelijen menyebutkan telah ditemukan galeri yang memperjualbelikan offsetan satwa dilindungi dan/atau bagian-bagiannya atas.
Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Illegal merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alami Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar illegal merupakan salah satu bentuk pemanfaatan yang tidak memperhatikan prinsip kelestarian dan menyebabkan jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa Liar tersebut terancam punah. Oleh karena itu penegakan hukum terhadap perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar illegal menjadi salah satu prioritas Kementerian Kehutanan.Sumber:Siaran Pers:PusHubMasKemenhut-10/2/2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar