Sabtu, 03 November 2012
Rabu, 18 Januari 2012
14 Species satwa Prioritas Terancam Punah
Indonesia dengan luas daratan sekitar 1,3 % dari seluruh permukaan bumi, kaya akan berbagai species fauna dan flora dengan beragam tipe ekosistem, yang sebagian di antaranya tidak dijumpai di belahan bumi manapun. Tidak kurang dari 27.500 species tumbuhan berbunga (10% dari seluruh species tumbuhan berbunga di dunia), 515 species hewan mamalia (12 % dari seluruh species mamalia di dunia), 511 species hewan reptilia dan 270 species hewan amphibia. Khusus untuk jenis burung Indonesia menempati posisi ke empat dalam hal keanekaragaman jenis, yaitu dari 9.052 jenis burung yang ada di dunia, 1.539 jenis atau 17 % di antaranya terdapat di Indonesia, dan 381 jenis atau 4 % merupakan jenis yang tidak terdapat ditempat lain kecuali di Indonesia (endemik).
Kekayaan biodiversitas tersebut tidak menjadi milik bangsa Indonesia saja, tetapi juga milik dunia, karena itu kita mempunyai tantangan untuk memastikan dan melestarikan berbagai spesies flora dan satwa liar lainnya agar tidak punah oleh proses pembangunan yang terus berjalan.
Dalam upaya penyelamatan dan pelestarian jenis fauna yang terancam punah, pemerintah telah menetapkan 14 (empat belas) spesies yang terancam punah yang dijadikan spesies prioritas utama untuk peningkatan populasi 3 % pada tahun 2010-2014. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHKA) Nomor: SK.132/IV-KKH/2011 tanggal 8 Juli 2011.Species Prioritas
Kekayaan biodiversitas tersebut tidak menjadi milik bangsa Indonesia saja, tetapi juga milik dunia, karena itu kita mempunyai tantangan untuk memastikan dan melestarikan berbagai spesies flora dan satwa liar lainnya agar tidak punah oleh proses pembangunan yang terus berjalan.
Dalam upaya penyelamatan dan pelestarian jenis fauna yang terancam punah, pemerintah telah menetapkan 14 (empat belas) spesies yang terancam punah yang dijadikan spesies prioritas utama untuk peningkatan populasi 3 % pada tahun 2010-2014. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHKA) Nomor: SK.132/IV-KKH/2011 tanggal 8 Juli 2011.Species Prioritas
Langganan:
Postingan (Atom)